Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN pelepasan penguasaan dari negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi dengan Keputusan Menteri, dalam hal pihak ketiga telah selesai melaksanakan kewajiban kompensasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Pasal.id