Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN pelepasan penguasaan dari negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi dengan Keputusan Menteri, dalam hal pihak ketiga telah selesai melaksanakan kewajiban kompensasi.
Koreksi Anda
