Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas :
a. memberikan pertimbangan atas penyelesaian ABMA/T termasuk penanganan masalah hukum kepada Direktur Jenderal;
b. melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penyelesaian ABMA/T;
c. melaksanakan inventarisasi dan penelitian ABMA/T;
d. membahas usulan penyelesaian dari Tim Asistensi serta menyampaikan saran, pendapat, dan/atau rekomendasi mengenai penyelesaian ABMA/T kepada Direktur Jenderal; dan
e. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan ABMA/T.
(2) Tim Penyelesaian melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap tahun.
Koreksi Anda
