Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas : a. memberikan pertimbangan atas penyelesaian ABMA/T termasuk penanganan masalah hukum kepada Direktur Jenderal; b. melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penyelesaian ABMA/T; c. melaksanakan inventarisasi dan penelitian ABMA/T; d. membahas usulan penyelesaian dari Tim Asistensi serta menyampaikan saran, pendapat, dan/atau rekomendasi mengenai penyelesaian ABMA/T kepada Direktur Jenderal; dan e. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan ABMA/T. (2) Tim Penyelesaian melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap tahun.
Koreksi Anda