Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA
Teks Saat Ini
Permohonan perpanjangan jangka waktu yang telah disampaikan oleh Tim Asistensi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3):
a. Dalam hal tidak disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat pemberitahuan tertulis yang memuat penolakan perpanjangan pembayaran kompensasi kepada Tim Asistensi Daerah untuk disampaikan kepada pemohon.
b. Dalam hal disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat yang memuat perpanjangan pelunasan kompensasi untuk paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak surat perpanjangan diterbitkan.
Koreksi Anda
