Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelepasan penguasaan ABMA/T dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dilakukan untuk kepentingan: a. penggunaan oleh swasta untuk: 1. kegiatan komersial; 2. rumah tinggal; 3. kegiatan sosial; 4. kegiatan pendidikan; atau 5. kegiatan peribadatan yang diakui Pemerintah. b. penggunaan rumah tinggal oleh PNS/TNI/Polri baik yang masih aktif, telah pensiun/purna tugas, maupun oleh janda/duda PNS/anggota TNI/Polri yang didasarkan pada surat atau keputusan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda