Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA
Teks Saat Ini
Pelepasan penguasaan ABMA/T dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dilakukan untuk kepentingan:
a. penggunaan oleh swasta untuk:
1. kegiatan komersial;
2. rumah tinggal;
3. kegiatan sosial;
4. kegiatan pendidikan; atau
5. kegiatan peribadatan yang diakui Pemerintah.
b. penggunaan rumah tinggal oleh PNS/TNI/Polri baik yang masih aktif, telah pensiun/purna tugas, maupun oleh janda/duda PNS/anggota TNI/Polri yang didasarkan pada surat atau keputusan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
