Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA
Teks Saat Ini
(1) Pelepasan penguasaan ABMA/T dari Negara dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 dilakukan terhadap ABMA/T yang ditempati/dihuni/digunakan oleh pihak ketiga.
(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang menempati/menghuni/ menggunakan ABMA/T secara terus menerus paling singkat selama 5 (lima) tahun dan bukan merupakan reinkarnasi/penerus/onderbouw dari organisasi/ perkumpulan/yayasan terlarang/eksklusif rasial.
(3) Dalam hal pihak ketiga merupakan badan hukum, maka status badan hukum tersebut harus merupakan badan hukum INDONESIA yang tidak memiliki kaitan kepemilikan dengan badan hukum atau organisasi asing dan bukan merupakan reinkarnasi/penerus/onderbouw dari organisasi/perkumpulan/yayasan terlarang/eksklusif rasial.
(4) Permohonan pelepasan penguasaan ABMA/T dari Negara dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah diajukan oleh pihak ketiga kepada Tim Asistensi Daerah.
Koreksi Anda
