Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian status kepemilikan ABMA/T dilakukan dengan cara:
a. dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah;
b. dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dengan menyetorkannya ke Kas Negara;
c. dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah; atau
d. dikeluarkan dari daftar ABMA/T.
(2) Penyelesaian dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan atas ABMA/T secara sebagian atau seluruhnya berdasarkan usulan Tim Asistensi Daerah.
(3) Penyelesaian selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan setelah mendapat penetapan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri atas usulan Tim Asistensi Daerah berdasarkan masukan dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota bersangkutan.
Koreksi Anda
