Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ABMA/T belum bersertipikat atas nama Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota, pemantapan status hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus segera ditindaklanjuti dengan pensertipikatan. (2) Pembebanan biaya pensertipikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Pasal.id