Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan dengan pertimbangan adanya keadaan kahar (force majeur) yang mempengaruhi kemampuan ekonomi pihak ketiga. (3) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pihak Ketiga dengan mengajukan permohonan yang disertai surat pernyataan bermeterai cukup, yang didukung dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang kepada Tim Asistensi Daerah. (4) Dalam hal Pihak Ketiga perorangan meninggal dunia, pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu dilakukan oleh ahli warisnya. (5) Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Tim Asistensi Daerah menyampaikannya kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda