Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Tim Penyelesaian dan Tim Asistensi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda