Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelepasan penguasaan ABMA/T dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dengan besaran sebagai berikut: a. Ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Pasar aset bagi ABMA/T yang digunakan oleh swasta untuk kegiatan komersial dan/atau rumah tinggal. b. Ditetapkan dengan keringanan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Nilai Pasar aset bagi ABMA/T yang digunakan oleh swasta untuk kegiatan pendidikan dan/atau kegiatan sosial. c. Ditetapkan dengan keringanan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Nilai Pasar aset bagi ABMA/T yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI)/Kepolisian Republik INDONESIA (POLRI) baik yang masih aktif telah pensiun/purna tugas maupun oleh janda/ duda PNS/anggota TNI/POLRI untuk rumah tinggal yang didasarkan pada suatu keputusan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. d. Ditetapkan dengan keringanan sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Pasar aset bagi ABMA/T yang digunakan untuk kegiatan peribadatan yang diakui Pemerintah. (2) Besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan hasil penilaian ABMA/T terkini, dengan ketentuan apabila di atas tanah ABMA/T: a. telah berdiri bangunan baru dengan struktur baru yang terpisah dari bangunan ABMA/T, besaran kompensasi dihitung berdasarkan hasil penilaian atas tanah dan bangunan lama; b. telah berdiri bangunan baru yang berdiri dalam struktur yang sama dan merupakan bagian renovasi dari bangunan ABMA/T, besaran kompensasi dihitung berdasarkan hasil penilaian atas tanah dan seluruh bangunan; c. bangunan ABMA/T dibongkar dengan persetujuan Menteri, besaran kompensasi dihitung berdasarkan hasil penilaian atas tanah ABMA/T; atau d. bangunan ABMA/T dibongkar tanpa persetujuan Menteri, besaran kompensasi dihitung berdasarkan hasil penilaian atas tanah ABMA/T ditambah penggantian atas bangunan lama yang telah dibongkar sebesar 10% (sepuluh persen) dari hasil penilaian tanah ABMA/T. (3) Besarnya kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b huruf c dan huruf d dapat ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai pasar aset berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pihak yang bersangkutan. (4) Penentuan besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Persetujuan Penetapan Besaran Kompensasi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (5) Surat Direktur Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat besaran kompensasi dan jangka waktu pelunasan kompensasi.
Koreksi Anda