Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA
Teks Saat Ini
(1) ABMA/T yang akan dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dilakukan penilaian untuk mendapatkan Nilai Pasar.
(2) Nilai Pasar yang didapatkan dari hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan besaran kompensasi.
Koreksi Anda
