Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA
Teks Saat Ini
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), meliputi:
a. menentukan arah kebijakan dan petunjuk penyelesaian ABMA/T;
b. membentuk Tim Penyelesaian dan Tim Asistensi Daerah;
c. MENETAPKAN penyelesaian status kepemilikan ABMA/T;
d. MENETAPKAN aset temuan baru menjadi ABMA/T;
e. MENETAPKAN aset yang dinyatakan bukan merupakan ABMA/T;
f. melakukan pencoretan ABMA/T yang telah diselesaikan dari Daftar ABMA/T; dan
g. melakukan penatausahaan dan pemutakhiran data ABMA/T.
Koreksi Anda
