Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), meliputi: a. menentukan arah kebijakan dan petunjuk penyelesaian ABMA/T; b. membentuk Tim Penyelesaian dan Tim Asistensi Daerah; c. MENETAPKAN penyelesaian status kepemilikan ABMA/T; d. MENETAPKAN aset temuan baru menjadi ABMA/T; e. MENETAPKAN aset yang dinyatakan bukan merupakan ABMA/T; f. melakukan pencoretan ABMA/T yang telah diselesaikan dari Daftar ABMA/T; dan g. melakukan penatausahaan dan pemutakhiran data ABMA/T.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Pasal.id