Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri untuk penyelesaian ABMA/T secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (2) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan Kementerian Negara/ Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan/ atau pihak lain yang diperlukan dalam penyelesaian ABMA/T. (3) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menunjuk Direktur atau pejabat pada instansi vertikal Direktorat Jenderal untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab untuk penyelesaian ABMA/T.
Koreksi Anda