Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA
Teks Saat Ini
(1) Pemantapan status hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara/Daerah dilakukan terhadap ABMA/T yang belum bersertifikat atau telah bersertifikat atas nama Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota.
(2) Usulan pemantapan status hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara/Daerah untuk penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan diajukan Tim Asistensi Daerah sesuai permohonan dari:
a. Kementerian/Lembaga; atau
b. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota bersangkutan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantapan status hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara/Daerah dapat dilakukan tanpa melalui permohonan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk:
a. kepentingan Negara/Daerah; atau
b. ABMA/T yang telah bersertipikat atas nama Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota dan telah digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi.
Koreksi Anda
