Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantapan status hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara/Daerah dilakukan terhadap ABMA/T yang belum bersertifikat atau telah bersertifikat atas nama Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota. (2) Usulan pemantapan status hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara/Daerah untuk penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan diajukan Tim Asistensi Daerah sesuai permohonan dari: a. Kementerian/Lembaga; atau b. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota bersangkutan. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantapan status hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara/Daerah dapat dilakukan tanpa melalui permohonan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk: a. kepentingan Negara/Daerah; atau b. ABMA/T yang telah bersertipikat atas nama Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota dan telah digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi.
Koreksi Anda