Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Asistensi Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b, terdiri dari unsur instansi tingkat daerah, antara lain: a. Kantor Wilayah; b. Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; c. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan/atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota; e. Komando Daerah Militer; f. Badan Intelijen Negara di Daerah (BINDA); g. Kejaksaan Tinggi; h. Kepolisian Daerah; dan i. Kantor Pelayanan. (2) Tim Asistensi Daerah diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Tim Asistensi Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda