Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA
Teks Saat Ini
(1) Tim Asistensi Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b, terdiri dari unsur instansi tingkat daerah, antara lain:
a. Kantor Wilayah;
b. Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota;
c. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan/atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;
e. Komando Daerah Militer;
f. Badan Intelijen Negara di Daerah (BINDA);
g. Kejaksaan Tinggi;
h. Kepolisian Daerah; dan
i. Kantor Pelayanan.
(2) Tim Asistensi Daerah diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Tim Asistensi Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
