Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA
Teks Saat Ini
Penyelesaian ABMA/T didasarkan pada data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
