Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian ABMA/T didasarkan pada data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Pasal.id