Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan penyelesaian dari Tim Asistensi Daerah dibahas oleh Tim Penyelesaian. (2) Hasil pembahasan Tim Penyelesaian berupa saran, pendapat dan/atau rekomendasi penyelesaian status kepemilikan disampaikan kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN penyelesaian status kepemilikan dengan Keputusan Menteri yang memuat data aset terkini berdasarkan hasil penelitian oleh Tim Asistensi Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Pasal.id