Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa, yang selanjutnya disingkat ABMA/T, adalah aset yang dikuasai Negara berdasarkan:
a. Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/ Peperpu/032/1958 jo.
Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo.
UNDANG-UNDANG Nomor 50 Prp.
Tahun 1960;
b. Penetapan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1962;
c. Penetapan
Nomor 4 Tahun 1962 jo.
Keputusan PRESIDEN/Panglima Tertinggi ABRI/ Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964; dan
d. Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-5/5/66.
2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
3. Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
4. Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I pada Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
5. Direktur adalah pejabat eselon II pada Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan ABMA/T .
6. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
7. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan di bawah Direktorat Jenderal di Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
8. Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
9. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
10. Tim Penyelesaian adalah Tim Penyelesaian ABMA/T Tingkat Pusat.
11. Tim Asistensi Daerah adalah Tim Asistensi Penyelesaian ABMA/T Tingkat Wilayah.
12. Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau kewajiban pada tanggal penilaian antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual dalam suatu transaksi bebas ikatan yang pemasarannya dilakukan secara layak dimana kedua belah pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya kehati-hatian dan tanpa paksaan.
13. Pihak Ketiga adalah pihak yang menempati/menghuni/ menggunakan ABMA/T meliputi:
a. Swasta, baik badan hukum atau perorangan; atau
b. PNS/anggota TNI/POLRI, baik yang masih aktif, telah pensiun/purna tugas, maupun oleh janda/duda PNS/ anggota TNI/POLRI.
Koreksi Anda
