Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA
Teks Saat Ini
Dalam hal Pihak Ketiga atau ahli waris belum melunasi pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c, Direktur membuat pemberitahuan tertulis kepada Pihak Ketiga atau ahli waris paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelunasan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25 huruf b.
Koreksi Anda
