Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pihak Ketiga atau ahli waris belum melunasi pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c, Direktur membuat pemberitahuan tertulis kepada Pihak Ketiga atau ahli waris paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelunasan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25 huruf b.
Koreksi Anda