Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian status kepemilikan ABMA/T diutamakan untuk tempat penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan. (2) Selain untuk tempat penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak ketiga dapat memperoleh ABMA/T setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan. (3) Untuk kepentingan negara, ABMA/T dapat disertifikatkan atas nama Pemerintah atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda