Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian status kepemilikan ABMA/T diutamakan untuk tempat penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.
(2) Selain untuk tempat penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak ketiga dapat memperoleh ABMA/T setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan.
(3) Untuk kepentingan negara, ABMA/T dapat disertifikatkan atas nama Pemerintah
atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
