Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pihak Ketiga atau ahli waris telah melakukan pembayaran melampaui jangka waktu atau perpanjangan jangka waktu yang telah
ditentukan besaran kompensasi ditetapkan kembali berdasarkan Nilai Pasar hasil penilaian terkini yang dituangkan dalam Surat Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Selisih antara besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan kompensasi yang telah dibayarkan disetorkan secara tunai dengan jangka waktu pelunasan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkannya surat Direktur Jenderal atas nama Menteri mengenai persetujuan besaran kompensasi kepada Pemerintah.
(3) Dalam hal pihak ketiga atau ahli waris tidak melakukan pembayaran selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persetujuan penetapan besaran kompensasi dinyatakan batal dan pembayaran kompensasi yang telah dilakukan menjadi penerimaan Negara.
Koreksi Anda
