Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Asistensi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas: a. melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait di wilayahnya dalam rangka mempercepat penyelesaian masalah ABMA/T sesuai dengan arahan Direktur Jenderal; b. menyampaikan usulan penyelesaian masalah ABMA/T sesuai kondisi terkini di wilayahnya; c. melaksanakan inventarisasi dan penelitian ABMA/T; d. melaporkan hasil inventarisasi dan penelitian, serta menyampaikan saran dan rekomendasi penyelesaian kepada Direktur Jenderal; dan e. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Tim Asistensi Daerah menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian ABMA/T di wilayahnya tiap semester kepada Direktur Jenderal melalui Tim Penyelesaian.
Koreksi Anda