(1) Pengumpulan data dan informasi dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang meliputi aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.
(2) Data dan informasi aspek ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain :
a. Karakteristik dan fungsi ekosistem;
b. Flora, fauna, dan atau biota perairan;
c. Potensi fisik yang meliputi jenis tanah, ketinggian, geologi, kelerengan, bentang alam, gejala alam, fenomena alam, obyek daya tarik wisata, penutupan vegetasi, dan atau kedalaman laut (bathimetri);
d. Kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sumber daya air;
e. Batas-batas kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
f. Batas administrasi pemerintahan di berbagai tingkatan;
g. Tata guna lahan, penguasaan lahan dan atau perairan di sekitarnya;
h. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
i. Rencana Pembangunan Daerah.
(3) Data dan informasi aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), antara lain :
a. Nilai ekonomi kawasan dan sumber daya alam;
b. Perkembangan usaha dan investasi pemanfaatan di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
c. Pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat sekitar kawasan;
d. Sarana dan prasarana pengelolaan;
e. Sarana dan prasarana sekitar kawasan;
f. Rencana pembangunan regional;
g. Sumber-sumber pendanaan alternatif.
(4) Data dan informasi aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), antara lain :
a. Perkembangan demografi sekitar kawasan;
b. Kearifan tradisional pengelolaan sumber daya alam masyarakat setempat;
c. Kelembagaan, adat istiadat dan sosial kapital masyarakat setempat;
d. Persepsi masyarakat dan pemerintah daerah setempat terhadap kawasan dan potensinya;
e. Sumber daya manusia pengelola kawasan;
f. Keamanan kawasan.
(5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk data primer dan atau data sekunder.
(1) Rencana pengelolaan jangka menengah untuk Kawasan Cagar Alam, Kawasan Suaka Margasatwa, Kawasan Taman Nasional, dan Kawasan Taman Wisata Alam yang telah dibahas di daerah, dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagai penyusun pada lembar pengesahan, selanjutnya disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pencermatan.
(2) Direktur Teknis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, melakukan pencermatan rencana pengelolaan jangka menengah.
(3) Apabila dari hasil pencermatan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Direktur Teknis menyampaikan rencana pengelolaan jangka menengah dan hasil pencermatan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk diperbaiki.
(4) Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan kembali hasil perbaikan rencana pengelolaan jangka menengah kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pengesahan.
(5) Direktur Teknis menandatangani rencana pengelolaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai Pengesah.
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Juli 2008
MENTERI KEHUTANAN
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN Nomor :
P.41/Menhut-II/2008 Tanggal : 2 Juli 2008 TENTANG :
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
A.
KERANGKA RENCANA PENGELOLAAN JANGKA PANJANG DAN RENCANA PENGELOLAAN JANGKA MENENGAH
Sampul.
Halaman Judul.
Lembar Pengesahan.
Lembar Rekomendasi Peta Situasi.
Ringkasan Eksekutif.
Kata Pengantar.
Daftar Isi.
Daftar Tabel.
Daftar Gambar.
Daftar Lampiran.
Daftar Lampiran Peta.
I.
PENDAHULUAN Bab ini berisi latar belakang, tujuan, sasaran, ruang lingkup, dan batasan pengertian.
II.
DESKRIPSI KAWASAN Bab ini berisi informasi mengenai:
a. Risalah kawasan mencakup letak, luas, batas-batas, sejarah kawasan, progres pengukuhan.
b. Potensi mencakup hayati dan non hayati.
c. Posisi kawasan dalam perspektif tata ruang dan pembangunan daerah.
d. Permasalahan dan isu-isu strategis terkait kawasan.
III. KEBIJAKAN
a. Pengelolaan KSA dan KPA;
b. Pembangunan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
IV. VISI DAN MISI PENGELOLAAN KSA DAN KPA
V.
ANALISIS DAN PROYEKSI
a. Rencana pengelolaan jangka panjang :
Berisi analisis data dan informasi serta proyeksi kondisi KSA dan KPA yang diharapkan pada periode 20 tahun ke depan.
b. Rencana pengelolaan jangka menengah :
Berisi analisis data dan informasi serta proyeksi kondisi KSA dan KPA yang bersifat strategis untuk dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun.
VI. RENCANA KEGIATAN A.
Rencana pengelolaan jangka panjang
Bab ini berisi kegiatan untuk jangka waktu 20 tahun, antara lain:
a. Inventarisasi sumber daya alam.
b. Pengukuhan kawasan.
c. Penatagunaan kawasan ke dalam zona atau blok.
d. Perlindungan dan pengamanan kawasan.
e. Pengawetan keragaman hayati.
f. Pemanfaatan potensi sumber daya alam.
g. Pembangunan sarana dan prasarana sebagai penunjang kegiatan pengelolaan.
h. Pembinaan dan pengembangan daerah penyangga.
i. Pengembangan kerjasama/kolaborasi pengelolaan kawasan.
j. Peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat.
k. Peningkatan koordinasi dan integrasi.
l. Pengelolaan database potensi kawasan.
m. Pengembangan investasi pemanfaatan dan pengusahaan jasa lingkungan.
n. Perancangan dan strategi pendanaan.
B.
Rencana pengelolaan jangka menengah Berisikan kegiatan-kegiatan strategis yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun dengan mempertimbangkan sumber daya manusia, potensi kemitraan, sarana prasarana, dan penganggaran.
VII. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN.
VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN.
IX.
PENUTUP Lampiran-Lampiran
1. Peta batas kawasan (mencakup informasi batas penunjukkan/ penetapan, administrasi pemerintahan, batas DAS).
2. Peta wilayah kerja Bidang Wilayah/ Seksi Wilayah Konservasi/Seksi Pengelolaan TN/Resort.
3. Peta geologi, tanah, topografi dan atau peta bathimetri.
4. Peta tutupan vegetasi dan atau terumbu karang dan padang lamun.
5. Peta sebaran flora dan fauna dan atau biota perairan penting.
6. Peta penggunaan lahan dan atau perairan di sekitar kawasan.
7. Peta indikasi kerawanan gangguan kawasan termasuk kerawanan kebakaran hutan.
8. Peta indikasi penataan zona atau blok.
9. Peta rencana sarana dan prasarana dan atau sarana prasarana yang sudah ada.
B.
KERANGKA RENCANA PENGELOLAAN JANGKA PENDEK
Sampul.
Halaman Judul.
Lembar Pengesahan.
Peta Situasi.
Ringkasan Eksekutif.
Kata Pengantar.
Daftar Isi.
Daftar Tabel.
Daftar Gambar.
Daftar Lampiran.
Daftar Lampiran Peta.
I.
PENDAHULUAN.
Bab ini berisi latar belakang, tujuan, ruang lingkup, dan batasan pengertian dari disusunnya rencana pengelolaan jangka pendek.
II.
ANALISIS DAN PROYEKSI.
Berisi analisis dan proyeksi kegiatan yang bersifat operasional untuk jangka waktu 1 tahun.
III. RENCANA KEGIATAN.
Bab ini berisi rencana kegiatan tahunan, kebutuhan dana dan tata waktu pelaksanaan.
IV. MONTORING DAN EVALUASI.
Disusun untuk rencana pengelolaan jangka pendek kedua sampai dengan kelima.
V.
PENUTUP.
Lampiran-Lampiran.
C.
FORMAT PENULISAN.
1. Cover/sampul buku rencana pengelolaan KSA dan KPA dibuat dan disajikan semenarik mungkin dengan gambar yang mencirikan kawasan bersangkutan.
2. Rencana pengelolaan KSA dan KPA menggunakan bahasa INDONESIA yang sederhana, mudah dimengerti, ringkas, akurat, obyektif, sistematik, dan logis.
3. Rencana pengelolaan KSA dan KPA diketik dengan huruf jenis Tahoma ukuran 12 pada kertas ukuran A4, diketik 1,5 spasi dengan batas 4 cm dari pinggir kiri, dan 3 cm dari pinggir kanan, pinggir atas maupun pinggir bawah, dengan sampul "hard cover" berwarna putih untuk rencana pengelolaan jangka panjang, berwarna abu-abu muda untuk rencana pengelolaan jangka menengah dan berwarna biru muda untuk rencana pengelolaan jangka pendek yang dibungkus plastik (gambar 1).
4. Tatacara pengetikan serta pemberian nomor bab dan sub bab agar mengikuti aturan penulisan karya ilmiah yang berlaku.
5. Lembar pengesahan disajikan sebagaimana gambar 2, 3, dan 4.
6. Setiap halaman diberikan nomor halaman, dimulai dari kata pengantar sampai daftar lampiran peta menggunakan huruf kecil dan mulai dari bab pertama dan seterusnya menggunakan angka secara berurutan di bagian kanan bawah halaman.
7. Peta-peta yang merupakan lampiran dikemas menarik dan dimasukkan dalam kantong dengan ukuran kuarto atau A4.
8. Peta-peta harus ditandatangan pejabat berwenang sebagai penyusun.
9. Peta dasar yang digunakan minimal skala 1:250.000.
10. Pembuatan peta disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang beraku.
D.
SKALA PETA.
FUNGSI KAWASAN LUAS (HA) KAWASAN SKALA PETA (MINIMAL) CAGAR ALAM, SUAKA MARGASATWA, TAMAN WISATA ALAM.
< 1.000 1: 10.000
1.000 – 10.000 1: 25.000
10.000 – 50.000 1: 50.000
50.000 – 100.000 1: 100.000 > 100.000 1: 250.000 TAMAN NASONAL < 50.000 1: 100.000
50.000-250.000 1: 250.000 > 250.000 1: 500.000
Gambar 1. Contoh Sampul Buku Rencana Pengelolaan KSA dan KPA.
NAMA DAN ALAMAT UPT PENYUSUN
RENCANA PENGELOLAAN JANGKA .................
NAMA KSA/ KPA………..
PERIODE ……………s/d …………..
KABUPATEN ………….
PROVINSI …………….
JENIS SUMBER ANGGARAN YANG DIGUNAKAN UNTUK PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
BULAN, TAHUN PENYUSUNAN
Gambar 2. Lembar Pengesahan untuk Rencana Pengelolaan Jangka Panjang
RENCANA PENGELOLAAN JANGKA PANJANG (NAMA KAWASAN) PERIODE ……………s/d ………… KABUPATEN ………… PROVINSI ……………
Disusun di Pada tanggal Oleh
(Kepala Unit Pelaksana Teknis)
NIP.
Disahkan
Dinilai Pada tanggal
Pada tanggal Oleh
Oleh
(Direktur Jenderal PHKA)
(Direktur Teknis/Gubernur/Bupati/Walikota)
NIP.
NIP.
Gambar 3. Lembar Pengesahan untuk Rencana Pengelolaan Jangka Menengah
RENCANA PENGELOLAAN JANGKA MENENGAH (NAMA KAWASAN) PERIODE …………… s/d …………..
KABUPATEN ………….
PROVINSI …………….
Disahkan
:
Disusun di :
Pada tanggal :
Pada tanggal :
Oleh
:
Oleh
:
(Direktur Tenis)
(Kepala Unit Pelaksana Teknis) NIP.
NIP.
Gambar 4. Lembar Pengesahan untuk Rencana Pengelolaan Jangka Pendek.
MENTERI KEHUTANAN,
Ttd.
H. M.S. KABAN.
RENCANA PENGELOLAAN JANGKA PENDEK (NAMA KAWASAN) PERIODE ……………s/d …………..
KABUPATEN ………….
PROVINSI …………….
Disahkan:
Pada tanggal:......................
Oleh:
(Kepala Unit Pelaksana Teknis) NIP.