Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data dan informasi dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang meliputi aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya. (2) Data dan informasi aspek ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain : a. Karakteristik dan fungsi ekosistem; b. Flora, fauna, dan atau biota perairan; c. Potensi fisik yang meliputi jenis tanah, ketinggian, geologi, kelerengan, bentang alam, gejala alam, fenomena alam, obyek daya tarik wisata, penutupan vegetasi, dan atau kedalaman laut (bathimetri); d. Kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sumber daya air; e. Batas-batas kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; f. Batas administrasi pemerintahan di berbagai tingkatan; g. Tata guna lahan, penguasaan lahan dan atau perairan di sekitarnya; h. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); i. Rencana Pembangunan Daerah. (3) Data dan informasi aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain : a. Nilai ekonomi kawasan dan sumber daya alam; b. Perkembangan usaha dan investasi pemanfaatan di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; c. Pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat sekitar kawasan; d. Sarana dan prasarana pengelolaan; e. Sarana dan prasarana sekitar kawasan; f. Rencana pembangunan regional; g. Sumber-sumber pendanaan alternatif. (4) Data dan informasi aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain : a. Perkembangan demografi sekitar kawasan; b. Kearifan tradisional pengelolaan sumber daya alam masyarakat setempat; c. Kelembagaan, adat istiadat dan sosial kapital masyarakat setempat; d. Persepsi masyarakat dan pemerintah daerah setempat terhadap kawasan dan potensinya; e. Sumber daya manusia pengelola kawasan; f. Keamanan kawasan. (5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk data primer dan atau data sekunder.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id