Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pengelolaan jangka menengah yang telah diperbaiki dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pengesahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id