Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Rencana pengelolaan jangka menengah yang telah diperbaiki dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pengesahan.
Koreksi Anda
