Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 yang telah disahkan, disampaikan kepada:
a. Menteri Kehutanan;
b. Eselon I lingkup Departemen Kehutanan;
c. Eselon II lingkup Direktorat Jenderal PHKA;
d. Gubernur/ Bupati/ Walikota;
e. BAPPEDA;
f. Dinas;
g. Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan.
(2) Rencana pengelolaan jangka panjang yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 32, disosialisasikan kepada para pihak, oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
