Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek untuk tahun berikutnya diperlukan: a. Penyesuaian dan pemutakhiran data dan informasi; b. Evaluasi pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam rencana pengelolaan jangka pendek sebelumnya. (2) Penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek memperhatikan kemampuan sarana prasarana, sumber daya manusia, keuangan, dan permasalahan lapangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id