Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, meliputi kegiatan :
a. Pembentukan Tim Kerja;
b. Penyusunan rencana kerja;
c. Pengumpulan data dan informasi;
d. Pengolahan dan analisis data;
e. Penyusunan rencana pengelolaan;
f. Pembahasan.
Koreksi Anda
