Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, meliputi kegiatan : a. Pembentukan Tim Kerja; b. Penyusunan rencana kerja; c. Pengumpulan data dan informasi; d. Pengolahan dan analisis data; e. Penyusunan rencana pengelolaan; f. Pembahasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id