Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman penyusunan rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam ini merupakan acuan dalam menyusun rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam agar disusun rencana yang efektif dan efisien. (2) Pedoman penyusunan rencana pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Kawasan Taman Hutan Raya.
Koreksi Anda