Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) bertugas :
a. Melakukan pengumpulan, pengelolaan dan analisa data;
b. Menyusun rencana pengelolaan, pembahasan dan perbaikan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim kerja menyusun rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah yang disahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis dengan memuat :
a. Jenis dan tahapan kegiatan;
b. Metoda pengumpulan dan analisis data, serta tata waktu pelaksanaan;
c. Perencanaan anggaran.
Koreksi Anda
