Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan jangka panjang yang telah diperbaiki dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis disampaikan kepada Ketua BAPPEDA untuk mendapatkan rekomendasi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam lintas kabupaten diberikan oleh Ketua BAPPEDA Provinsi.
(3) Rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersama-sama dengan rekomendasi Ketua BAPPEDA disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pencermatan.
Koreksi Anda
