Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. 2. Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik daratan maupun perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 3. Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. 4. Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam adalah upaya terpadu dalam perencanaan, penataan, pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan, perlindungan, dan pengendaliannya. 5. Rencana Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam adalah panduan yang memuat tujuan, kegiatan, dan perangkat yang diperlukan untuk pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. 6. Rencana Pengelolaan Jangka Panjang adalah rencana pengelolaan makro yang bersifat indikatif disusun berdasarkan kajian aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya dengan memperhatikan partisipasi, aspirasi, budaya masyarakat, dan rencana pembangunan daerah/ wilayah. 7. Rencana Pengelolaan Jangka Menengah adalah rencana pengelolaan yang bersifat strategis, kualitatif, dan kuantitatif, disusun berdasarkan rencana pengelolaan jangka panjang. 8. Rencana Pengelolaan Jangka Pendek adalah rencana pengelolaan yang bersifat teknis operasional, kualitatif dan kuantitatif, disusun berdasarkan dan merupakan penjabaran dari rencana pengelolaan jangka menengah. 9. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam. 11. Direktur Teknis adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab dibidang konservasi kawasan. 12. Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam adalah organisasi pelaksana tugas teknis di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 13. Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional adalah organisasi pelaksana teknis pengelolaan taman nasional yang berada dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 14. Unit Pelaksana Teknis Daerah adalah organisasi pelaksana tugas teknis yang diserahi mengelola Tahura berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas Provinsi/ Kabupaten/Kota yang menangani bidang kehutanan. 15. Dinas adalah Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang menangani bidang kehutanan. 16. BAPPEDA adalah Badan pada Provinsi/Kabupaten/Kota yang menangani dan bertanggungjawab di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah. 17. Para Pihak adalah semua pihak yang memiliki minat, kepedulian, atau kepentingan terhadap eksistensi kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Para pihak dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, kelompok masyarakat, perorangan baik lokal, nasional, maupun internasional, LSM, BUMN/BUMD, BUMS, perguruan pendidikan tinggi, lembaga ilmiah dan media massa. 18. Analisis SWOT (Strength, Weaknesses, Opportunities, Threats) adalah salah satu metode analisa yang didasarkan pada kajian terhadap Lingkungan Internal yaitu aspek kekuatan (Strength) dan kelemahan (Weaknesses); serta terhadap Lingkungan Eksternal yaitu aspek peluang (Opportunities), dan ancaman (Threats) untuk pengambilan keputusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id