Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Pengelolaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek Kawasan Taman Hutan Raya akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id