Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Rencana Pengelolaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek Kawasan Taman Hutan Raya akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
