Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun rencana pengelolaan jangka panjang.
(2) Rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat :
a. Tujuan dan sasaran yang jelas;
b. Data, informasi, kondisi dan potensi;
c. Arahan kegiatan dalam kerangka kebijakan prioritas pengelolaan;
d. Rencana tindakan dan kegiatan yang diperlukan untuk pencapaian tujuan;
e. Pembiayaan dan kelembagaan untuk penerapan rencana tindakan dan kegiatan;
f. Pemantauan, penilaian, pengendalian, pengawasan, pembinaan, dan pelaporan sebagai umpan balik untuk penyempurnaan rencana mendatang.
(3) Sistematika rencana pengelolaan jangka panjang sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan ini.
Koreksi Anda
