Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun rencana pengelolaan jangka panjang. (2) Rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat : a. Tujuan dan sasaran yang jelas; b. Data, informasi, kondisi dan potensi; c. Arahan kegiatan dalam kerangka kebijakan prioritas pengelolaan; d. Rencana tindakan dan kegiatan yang diperlukan untuk pencapaian tujuan; e. Pembiayaan dan kelembagaan untuk penerapan rencana tindakan dan kegiatan; f. Pemantauan, penilaian, pengendalian, pengawasan, pembinaan, dan pelaporan sebagai umpan balik untuk penyempurnaan rencana mendatang. (3) Sistematika rencana pengelolaan jangka panjang sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id