Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, disusun melalui tahapan kegiatan: a. Penyusunan rencana pengelolaan; dan b. Pengesahan rencana pengelolaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id