Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, disusun melalui tahapan kegiatan:
a. Penyusunan rencana pengelolaan; dan
b. Pengesahan rencana pengelolaan.
Koreksi Anda
