Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah kesatu, menggunakan data dan informasi yang telah dikumpulkan dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk data primer dan atau data sekunder.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id