Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah kedua, ketiga, dan keempat diperlukan: a. Penyesuaian dan pemutakhiran data dan informasi; b. Evaluasi pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam rencana pengelolaan jangka menengah sebelumnya.
Koreksi Anda