Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Untuk penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah kedua, ketiga, dan keempat diperlukan:
a. Penyesuaian dan pemutakhiran data dan informasi;
b. Evaluasi pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam rencana pengelolaan jangka menengah sebelumnya.
Koreksi Anda
