Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan jangka pendek disusun oleh Tim Kerja dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota, dari lingkup Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan.
(2) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
