Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan jangka pendek disusun oleh Tim Kerja dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota, dari lingkup Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan. (2) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda