Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Kerja menyusun rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek yang disahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis. (2) Rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Jenis dan tahapan kegiatan; b. Tata waktu pelaksanaan; c. Perencanaan anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id