Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dituangkan dalam bentuk recana pengelolaan jangka pendek. (2) Rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. Tujuan dan sasaran yang jelas; b. Arahan kegiatan dalam kerangka kebijakan prioritas pengelolaan; c. Rencana tindakan dan kegiatan yang diperlukan untuk pencapaian tujuan; d. Pembiayaan dan kelembagaan untuk penerapan rencana tindakan dan kegiatan; e. Pemantauan, penilaian, pengendalian, pengawasan, pembinaan, dan pelaporan sebagai umpan balik untuk penyempurnaan rencana mendatang. (3) Sistematika rencana pengelolaan jangka pendek sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id