Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 yang telah disahkan, disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal PHKA; b. Eselon II Lingkup Direktorat Jenderal PHKA; c. BAPPEDA; d. Dinas; e. Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan. (2) Rencana pengelolaan jangka menengah yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34, disosialisasikan kepada para pihak oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda