Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 yang telah disahkan, disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal PHKA;
b. Eselon II Lingkup Direktorat Jenderal PHKA;
c. BAPPEDA;
d. Dinas;
e. Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan.
(2) Rencana pengelolaan jangka menengah yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34, disosialisasikan kepada para pihak oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
