Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan jangka pendek Kawasan Cagar Alam, Kawasan Suaka Margasatwa, Kawasan Taman Nasional, dan Kawasan Taman Wisata Alam dilakukan pencermatan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis, dengan melibatkan pejabat yang membidangi perencanaan dan koordinator teknisi (PEH dan POLHUT).
(2) Apabila dari hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan rencana pengelolaan jangka pendek kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk mendapatkan pengesahan.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis menandatangani rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai Pengesah.
Koreksi Anda
