Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Atas dasar kepentingan keutuhan ekosistem, maka pengelolaan :
a. Satu atau lebih Kawasan Cagar Alam dan atau Kawasan Suaka Margasatwa dapat ditetapkan sebagai satu kawasan pengelolaan dengan satu rencana pengelolaan.
b. Satu atau lebih Kawasan Taman Nasional dan atau Kawasan Taman Wisata alam dapat ditetapkan sebagai satu kawasan pengelolaan dengan satu rencana pengelolaan.
Koreksi Anda
