Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan jangka panjang untuk Kawasan Cagar Alam, Kawasan Suaka Margasatwa, Kawasan Taman Nasional, dan Kawasan
Taman Wisata Alam yang telah dibahas di daerah, dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagai penyusun pada lembar pengesahan dan rekomendasi BAPPEDA, selanjutnya disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pencermatan.
(2) Direktur Teknis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, melakukan pencermatan rencana pengelolaan jangka panjang, dengan melibatkan Direktorat Lingkup Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
(3) Apabila dari hasil pencermatan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Direktur Teknis menyampaikan rencana pengelolaan jangka panjang dan hasil pencermatan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk diperbaiki.
(4) Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan hasil perbaikan rencana pengelolaan jangka panjang kepada Direktur Teknis.
(5) Direktur Teknis menyampaikan perbaikan rencana pengelolaan jangka panjang dan hasil pencermatan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan pengesahan.
(6) Direktur Teknis menandatangani rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai Penilai.
(7) Direktur Jenderal menandatangani rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai Pengesah.
Koreksi Anda
