Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan jangka panjang dibahas dengan melibatkan: a. BAPPEDA; b. Dinas; c. Para pihak yang terkait, sesuai dengan kepentingan. (2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 3 (tiga) orang wakil dari peserta pembahasan. (3) Apabila dari hasil pembahasan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan rencana pengelolaan jangka panjang kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis. (4) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda