Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Pengelolaan jangka pendek yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 36, disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal PHKA; b. Esselon II Lingkup Direktorat Jenderal PHKA.
Koreksi Anda