Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan jangka panjang disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis, yaitu:
a. Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam; atau
b. Kepala Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.
(2) Susunan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota, yang meliputi unsur-unsur:
a. Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan;
b. BAPPEDA;
c. Dinas; dan
d. Tenaga ahli sesuai dengan kepentingan.
(3) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
