Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, terdiri dari:
a. Rencana pengelolaan jangka panjang;
b. Rencana pengelolaan jangka menengah;
c. Rencana pengelolaan jangka pendek.
(2) Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(3) Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
