Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, dapat dilakukan pengkajian ulang (review) rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
(2) Pengkajian ulang (review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan melakukan evaluasi atau peninjauan ulang.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
