(1) Akreditasi merupakan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki prinsip:
a. independen;
b. akurat;
c. obyektif;
d. transparan;
e. akuntabel.
BAB II
KEBIJAKAN AKREDITASI
Pasal 3
(1) Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan interaksi antarstandar di dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Luaran proses akreditasi dinyatakan dengan status akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
(3) Status akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. terakreditasi; dan
b. tidak terakreditasi.
(4) Peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. terakreditasi baik;
b. terakreditasi baik sekali;
c. terakreditasi unggul.
(5) Makna peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagai berikut:
a. terakreditasi baik, yaitu memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. terakreditasi baik sekali dan terakreditasi unggul, yaitu melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(6) Tingkat pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b oleh Program Studi dan Perguruan Tinggi ditetapkan oleh BAN-PT.
(1) BAN-PT dibentuk oleh Menteri
(2) BAN-PT merupakan badan nonstruktural di lingkungan Kementerian dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) BAN-PT memiliki kemandirian dalam melakukan akreditasi Perguruan Tinggi.
Tugas dan wewenang BAN-PT:
a. mengembangkan sistem akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi selaras dengan kebijakan pengembangan pendidikan tinggi;
b. menyusun dan MENETAPKAN instrumen akreditasi Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
c. melakukan akreditasi Perguruan Tinggi;
d. menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang status akreditasi dan peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi;
e. memeriksa, melakukan uji kebenaran, dan MEMUTUSKAN keberatan yang diajukan atas status akreditasi dan/atau peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi;
f. membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan baik di tingkat nasional maupun internasional;
g. melakukan penilaian kelayakan pendirian LAM sebagai dasar rekomendasi pengakuan Menteri kepada LAM;
h. mengevaluasi kinerja LAM secara berkala yang hasilnya disampaikan kepada Menteri;
i. bersama dengan Direktur Jenderal menyusun instrumen evaluasi pendirian Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
j. memberikan rekomendasi kelayakan pendirian Perguruan Tinggi kepada Direktorat Jenderal.
(1) Majelis Akreditasi memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. para anggota.
(2) Anggota Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
(3) Anggota Majelis Akreditasi bekerja paruh waktu.
(4) Keanggotaan Majelis Akreditasi bersifat kolektif dan kolegial.
(5) Ketua dan Sekretaris Majelis Akreditasi dipilih dari dan oleh anggota Majelis Akreditasi untuk ditetapkan oleh Menteri.
(6) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
(7) Dalam hal Ketua dan/atau Sekretaris Majelis Akreditasi berhalangan tetap, anggota Majelis Akreditasi memilih Ketua dan/atau Sekretaris dari anggota Majelis Akreditasi yang masih ada untuk menyelesaikan sisa masa jabatan.
(8) Dalam hal anggota Majelis Akreditasi berhalangan tetap, Menteri menunjuk anggota baru untuk menyelesaikan sisa masa jabatan.
Tugas dan wewenang Majelis Akreditasi:
a. MENETAPKAN kebijakan dan pengembangan sistem akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi secara nasional;
b. MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi yang diusulkan oleh Dewan Eksekutif;
c. menyusun dan mengusulkan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAN-PT untuk disampaikan kepada Menteri;
d. MENETAPKAN instrumen akreditasi Perguruan Tinggi;
e. MENETAPKAN instrumen akreditasi Program Studi atas usul LAM;
f. memberikan rekomendasi atas usul pendirian LAM dari Pemerintah atau masyarakat kepada Menteri;
g. memantau, mengevaluasi dan mengawasi kinerja LAM;
h. memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang pencabutan pengakuan LAM berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana yang dimaksud pada huruf g, usul dari Pemerintah dan/atau masyarakat;
i. mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Eksekutif;
j. MENETAPKAN Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dewan Eksekutif;
k. memantau, mengevaluasi dan mengawasi kinerja Dewan Eksekutif;
l. melakukan evaluasi dan memberi persetujuan terhadap laporan Dewan Eksekutif;
m. melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal secara berkala;
n. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri secara berkala.
(1) Tugas dan wewenang Ketua Majelis Akreditasi:
a. memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Majelis Akreditasi;
b. melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal dan pemangku kepentingan lain untuk harmonisasi implementasi Sistem Penjaminan Mutu PendidikanTinggi.
(2) Tugas dan wewenang Sekretaris Majelis Akreditasi:
a. memimpin pengelolaan operasional harian Majelis Akreditasi; dan
b. membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua Majelis Akreditasi.
(3) Tugas dan wewenang anggota Majelis Akreditasi ditetapkan oleh Ketua Majelis Akreditasi.
(4) Dalam hal Ketua dan/atau Sekretaris Majelis Akreditasi berhalangan sementara, tugas dan wewenang Majelis Akreditasi dilaksanakan oleh anggota yang ditunjuk oleh para Anggota Majelis.
Persyaratan anggota Majelis Akreditasi:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki integritas yang tinggi;
d. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. berstatus dosen tetap;
f. tidak merangkap jabatan struktural di Perguruan Tinggi dan/atau lembaga lain, yang mengakibatkan konflik kepentingan dengan tugas sebagai anggota Majelis Akreditasi;
g. memahami dan berpengalaman dalam pengelolaan Perguruan Tinggi;
h. memiliki wawasan dan komitmen pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi.
(1) Anggota Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diseleksi oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyelenggarakan pendaftaran calon anggota Majelis Akreditasi secara terbuka;
b. melakukan seleksi calon anggota Majelis Akreditasi;
c. mengusulkan calon anggota Majelis Akreditasi paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota Majelis Akreditasi yang dibutuhkan kepada Menteri.
(3) Menteri MENETAPKAN anggota Majelis Akreditasi berdasarkan usul tim seleksi.
(4) Masa jabatan anggota Majelis Akreditasi adalah 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
(5) Dalam hal terjadi pergantian anggota majelis akreditasi karena habis masa jabatannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri mengangkat kembali paling banyak tiga orang anggota periode sebelumnya menjadi anggota baru.
(1) Anggota Majelis Akreditasi diberhentikan karena:
a. masa jabatan telah berakhir;
b. permohonan sendiri;
c. ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana;
d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
e. tidak menunjukkan kinerja, integritas, atau dedikasi sebagai anggota Majelis Akreditasi.
f. berhalangan tetap; atau
g. meninggal dunia.
(2) Pemberhentian anggota Majelis Akreditasi ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam hal anggota Majelis Akreditasi berhenti atau diberhentikan, Menteri menunjuk anggota baru untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(1) Dewan Eksekutif memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
a. seorang Direktur merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. para anggota.
(2) Direktur Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Majelis Akreditasi.
(3) Sekretaris Dewan Eksekutif ditetapkan oleh Majelis Akreditasi.
(4) Anggota Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah gasal, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
(5) Anggota Dewan Eksekutif bekerja penuh waktu.
(6) Masa jabatan Direktur dan Sekretaris Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
(7) Dalam hal Direktur dan/atau Sekretaris Dewan Eksekutif berhalangan tetap, Majelis Akreditasi MENETAPKAN Direktur dan/atau Sekretaris Dewan Eksekutif dari anggota Dewan Eksekutif yang masih ada untuk menyelesaikan sisa masa jabatan.
(8) Dalam hal anggota Dewan Eksekutif berhalangan tetap, Majelis Akreditasi MENETAPKAN anggota baru untuk meneruskan sisa masa jabatan.
Tugas dan wewenang Dewan Eksekutif:
a. melaksanakan kebijakan sistem akreditasi secara nasional yang telah ditetapkan oleh Majelis Akreditasi;
b. menyiapkan bahan untuk penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAN-PT untuk diusulkan oleh Majelis Akreditasi kepada Menteri;
c. melaksanakan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAN-PT yang telah ditetapkan Menteri atas usul Majelis Akreditasi;
d. menyiapkan kebijakan pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi untuk diusulkan kepada Majelis Akreditasi;
e. menjalankan kebijakan pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi, termasuk penilaian kembali hasil akreditasi Perguruan Tinggi;
f. menerima dan menyampaikan usul instrumen akreditasi Program Studi dari LAM kepada Majelis Akreditasi;
g. menyampaikan rekomendasi pendirian dan pencabutan pengakuan LAM kepada Menteri;
h. menyusun dan menyampaikan laporan secara periodik kepada Majelis Akreditasi;
i. menyiapkan dan melaksanakan kegiatan aliansi strategis BAN-PT setelah mendapat persetujuan Majelis Akreditasi;
j. menyelenggarakan kegiatan akreditasi sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
k. mengusulkan pengembangan sistem informasi, penelitian dan pengembangan sistem akreditasi kepada Majelis Akreditasi;
l. mengelola asesor BAN-PT, mulai dari rekrutmen, pelatihan dan pengembangan serta pemberhentian asesor setelah mendapat pertimbangan dari Majelis Akreditasi;
m. mengangkat tim ahli dan panitia ad hoc sesuai kebutuhan;
n. menjalankan tugas teknis dan administratif;
o. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Majelis Akreditasi secara berkala.
(1) Tugas dan wewenang Direktur Dewan Eksekutif:
a. memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dewan Eksekutif; dan
b. melakukan koordinasi dengan Majelis Akreditasi dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi.
(2) Tugas dan wewenang Sekretaris Dewan Eksekutif:
a. memimpin pengelolaan operasional harian Dewan Eksekutif;
b. melaksanakan tugas teknis dan administratif antara lain bidang sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta keuangan Majelis Akreditasi dan Dewan Eksekutif; dan
c. membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua Dewan Eksekutif.
(5) Tugas dan wewenang anggota Dewan Eksekutif ditetapkan oleh Direktur Dewan Eksekutif.
(6) Dalam hal Direktur dan/atau Sekretaris Dewan Eksekutif berhalangan sementara, tugas dan wewenang Dewan Eksekutif dilaksanakan oleh anggota yang ditunjuk oleh para anggota Dewan Eksekutif.
Persyaratan anggota Dewan Eksekutif:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki integritas yang tinggi;
d. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. dosen atau tenaga profesional;
f. tidak merangkap jabatan struktural di Perguruan Tinggi dan/atau lembaga lain yang mengakibatkan konflik kepentingan dengan tugas sebagai anggota Dewan Eksekutif;
g. memahami atau berpengalaman dalam pengelolaan Perguruan Tinggi;
h. memiliki wawasan dan komitmen pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi.
(1) Seleksi anggota Dewan Eksekutif dilakukan oleh Majelis Akreditasi.
(2) Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merekrut dan menyeleksi calon anggota Dewan Eksekutif;
b. MENETAPKAN anggota Dewan Eksekutif atau anggota Dewan Eksekutif antarwaktu.
(3) Majelis Akreditasi MENETAPKAN anggota Dewan Eksekutif paling banyak 1/2 (satu perdua) anggota Dewan Eksekutif pada masa jabatan sebelumnya.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Eksekutif adalah 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
(1) Anggota Dewan Eksekutif diberhentikan karena alasan:
a. masa jabatan telah berakhir;
b. permohonan sendiri;
c. ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana;
d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
e. tidak menunjukkan kinerja, integritas, atau dedikasi sebagai anggota Dewan Eksekutif;
f. berhalangan tetap; atau
g. meninggal dunia.
(2) Anggota Dewan Eksekutif diberhentikan sementara karena patut diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan.
(3) Kinerja, integritas, atau dedikasi anggota Dewan Eksekutif dievaluasi oleh Majelis Akreditasi secara berkala.
(4) Pemberhentian anggota Dewan Eksekutif ditetapkan oleh Majelis Akreditasi.
(5) Dalam hal anggota Dewan Eksektutif berhenti atau diberhentikan, Majelis Akreditasi MENETAPKAN anggota baru untuk menyelesaikan sisa masa jabatan.
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Direktur Dewan Eksekutif dapat mengangkat staf untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis dan administratif setelah mendapat persetujuan Dewan Eksekutif.
(2) Pembidangan tugas teknis dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Dewan Eksekutif setelah mendapat persetujuan Dewan Eksekutif.
(1) LAM dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat.
(2) LAM dibentuk berdasarkan rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
(3) LAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat membentuk perwakilan di setiap wilayah kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
(4) LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi memberikan dukungan teknis dan administratif pelaksanaan akreditasi Program Studi.
(5) Rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
(1) Tugas dan wewenang LAM:
a. menyusun instrumen akreditasi Program Studi berdasarkan interaksi antarstandar di dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. melakukan akreditasi Program Studi;
c. menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi;
d. memeriksa, melakukan uji kebenaran dan MEMUTUSKAN keberatan yang diajukan atas status akreditasi dan/atau peringkat terakreditasi Program Studi;
e. membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan, baik tingkat nasional maupun internasional;
f. menyusun instrumen evaluasi pembukaan Program Studi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersama dengan Direktorat Jenderal;
g. memberikan rekomendasi kelayakan pembukaan Program Studi kepada Direktorat Jenderal atau PTN badan hukum;
h. melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada BAN- PT.
(2) LAM yang bertugas memberikan rekomendasi kelayakan pembukaan Program Studi kepada PTN badan hukum, ditentukan oleh PTN badan hukum.
(3) Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAM dapat mengangkat tim asesor, tim ahli dan panitia ad hoc.
(1) LAM Pemerintah merupakan badan nonstruktural di lingkungan Kementerian dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) LAM Pemerintah dibentuk oleh Menteri atas rekomendasi dari BAN- PT.
(3) Dalam melakukan akreditasi Program Studi, LAM Pemerintah memiliki kemandirian.
(4) LAM Pemerintah dapat membentuk LAM wilayah untuk memberi dukungan teknis administratif dalam melakukan akreditasi Program Studi di wilayah kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi tertentu.
(1) LAM Pemerintah memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. para anggota.
(2) Anggota LAM Pemerintah berjumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
(3) Anggota LAM Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(4) Ketua dan Sekretaris LAM Pemerintah dipilih dari dan oleh anggota LAM Pemerintah untuk ditetapkan oleh Menteri.
(5) Masa jabatan Ketua, Sekretaris, dan anggota LAM Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
(6) Dalam hal Ketua dan/atau Sekretaris LAM Pemerintah berhalangan tetap, anggota LAM yang masih ada memilih Ketua dan/atau Sekretaris untuk menyelesaikan sisa masa jabatan.
(7) Dalam hal anggota LAM Pemerintah berhalangan tetap, Menteri menunjuk anggota baru untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(1) Ketua, Sekretaris, dan anggota LAM Pemerintah bekerja penuh waktu.
(2) Tugas dan wewenang Ketua LAM Pemerintah:
a. memimpin fungsi LAM Pemerintah dalam pelaksanaan akreditasi Program Studi;
b. melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal dan pemangku kepentingan lainnya untuk harmonisasi implementasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
c. menjamin keabsahan keputusan LAM Pemerintah;
d. menjaga akuntabilitas LAM Pemerintah.
(3) Tugas dan wewenang Sekretaris LAM Pemerintah:
a. memimpin pengelolaan operasional harian LAM Pemerintah;
b. melaksanakan tugas teknis dan administratif antara lain bidang sumber daya manusia, sarana dan prasarana,serta keuangan LAM Pemerintah;
c. membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua LAM Pemerintah.
Persyaratan anggota LAM Pemerintah:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki integritas yang tinggi;
d. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. berstatus dosen tetap dan/atau profesional yang berpengalaman di bidang pendidikan tinggi;
f. pakar dalam cabang ilmu atau rumpun ilmu yang dibina oleh suatu Program Studi;
g. tidak merangkap jabatan struktural di Perguruan Tinggi dan/atau lembaga lain yang mengakibatkan konflik kepentingan dengan tugas sebagai anggota LAM Pemerintah;
h. tidak menjadi anggota unit kerja yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan mutu pendidikan tinggi;
i. memahami atau berpengalaman dalam pengelolaan Perguruan Tinggi;
j. memiliki wawasan dan komitmen pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi;
k. memiliki kualifikasi sekurang-kurangnya setara dengan lulusan program pendidikan yang akan diakreditasi.
BAB IV
MEKANISME AKREDITASI
BAB V
PENGAWASAN
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi.
2. Akreditasi Program Studi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi.
3. Akreditasi Perguruan Tinggi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Perguruan Tinggi.
4. Lembaga akreditasi mandiri, yang selanjutnya disingkat LAM, adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat untuk melakukan akreditasi Program Studi secara mandiri.
5. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang selanjutnya disingkat BAN-PT, adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah
untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri.
6. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
7. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional.
8. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggara-kan pendidikan tinggi.
9. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
10. Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada Universitas dan Institut, Ketua pada Sekolah Tinggi, Direktur pada Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas.
11. Organisasi atau asosiasi profesi adalah himpunan individu profesional dalam suatu bidang ilmu atau teknologi tertentu yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan profesi tersebut.
12. Masyarakat adalah kelompok warga negara INDONESIA nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan tinggi.
13. Kementerian adalah perangkat pemerintahan yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
14. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian.
15. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi merupakan salah satu syarat dalam pengakuan dan pengalihan satuan kredit semester antar Perguruan Tinggi.
(1) Masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi adalah 5 (lima) tahun.
(2) Status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi wajib diumumkan kepada masyarakat.
(1) Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan instrumen akreditasi.
(2) Instrumen akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Instrumen akreditasi untuk Program Studi; dan
b. Instrumen akreditasi untuk Perguruan Tinggi.
(3) Instrumen akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi disusun berdasarkan interaksi antarstandar di dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Instrumen akreditasi Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a disusun berdasarkan:
a. jenis pendidikan, yaitu vokasi, akademik, profesi;
b. program pendidikan, yaitu program diploma, sarjana, sarjana terapan, magister, magister terapan, profesi, spesialis, doktor, dan doktor terapan;
c. modus pembelajaran, yaitu tatap muka dan jarak jauh; serta
d. hal-hal khusus.
(5) Instrumen akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan pengelolaan perguruan tinggi, yaitu: PTS, PTN, PTN dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, atau PTN Badan Hukum.